ABSTRAK
Sakirun Niam, Moh. 2017. Keabsahan Pendapat Madzhab Ad-Dhohiri Tentang Mengumpulkan Dua Bersaudara Dalam Satu Ikatan Perkawinan, Skripsi, Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syari’ah, Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Gresik. Dosen Pembimbing: MiftakurRohman, M.HI.
Kata Kunci:Keabsahan Pendapat, Madzhab Ad-Dhohiri, Ikatan Perkawinan.
Sekalipun ayat di atas telah menjelaskan tentangpoligami, akan tetapi dalam Islam masih timbul perbedaan-perbedaan pendapat disebabkan oleh penginterpretasian yang berbeda mengenai hukum asal poligami serta pendekatan pemahaman yang berbeda terhadap nash tentang poligami. Akan tetapi ada aturan-aturan tersendiri bagi orang yang hendak melakukan poligami dan ada orang-orang yang haram dikawin dan juga tidak boleh melakukan perkawinan dengan dua orang bersaudara sekaligus. Namun dalam masalah ini ada ulama yang memperbolehkan praktek yang demikian, yaitu Ulama Dhahiriyah yang dijelaskan dalam kitab Rahmah al-Ummah. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengangkat judul “Keabsahan Pendapat Madzhab Ad-Dhohiri Tentang Mengumpulkan Dua Bersaudara Dalam Satu Ikatan Perkawinan”.
Adapun pembahasan yang ingin dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pemikiran Madzhab Ad-Dhohiri tentang mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikatan perkawinan. (2) Bagaimana analisis Imam Empat Madzhab tentang mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikata perkawinan.
Adapun proses penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah Deskriptif Analisis, yaitu peneliti ingin menemukan fakta-fakta melalui data-data yang terkumpul, menginterpretasikan secara tepat sesuai dengan prosedur penelitian kemudian menganalisanya. Sedangkan jenis penelitian dalam penelitian ini adalah Penelitian Pustaka (Library Research)yakni penelitian yang menggunakan literatur kepustakaan yang dilakukan dan difokuskan pada pengkajian dan pembahasan-pembahasan yang diambil dari kitab: Madzhab Dhohiri yaitu: Al-Muhalla bi al-Atsar, Madzhab Hanafi: Roddu al-Mukhtar, Madzhab Maliki: Hasiyah ad-Dusuqi, Madzhab Syafi’i: Al-Majmu’, Madzhab Hambali: Al-Mugni ‘ala al-Mukhtasor al-Khiroqi, al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ ulama’.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:Pemikiran Madzhab Ad-Dhohiri tentang mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikatan perkawinan tidak dapat dipertanggung-jawabkan karena tidak didukung dengan dalil atau alasan Selain itu, setelah kami mengklarifikasi dalam kitab ulama dhohiriyah karangan Ibnu Hazm “al-Muhalla bi al-Atsar” di sana diterangkan bahwasannya: Pengarang kitab atau Ibnu Hazm tidak memperbolehkan mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikatan perkawinan. Dengan demikian berarti para ulama dhohiriah sendiri saling berbeda pendapat dalam permasalahan tersebut. Selain itu, analisis Imam Empat Madzhab tentang mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikatan perkawinan. Mereka juga tidak memperbolehkan praktek seperti itu. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab karangan Imam Empat Madzhab tersebut.
Download : Mediafire | Googledrive
Password : tije-production.blogspot.co.id
EmoticonEmoticon