Showing posts with label Referensi Skripsi. Show all posts
Showing posts with label Referensi Skripsi. Show all posts

Wednesday, December 19, 2018

Ringkasan Fiqh Islam Bahasa Indonesia Bab 1 - 10 (Mukhtashor Fiqh Islami - Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri)



Mukhtashor Fiqh Islami milik Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

Bagi kalian yang membutuhkan terjemahan kitab Mukhtashor Fiqh Islami milik Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, Baik untuk belajar, buat referensi Makalah ataupun Skripsi maupun lain-lainnya. Admin telah menyediakan link download di akhir artikel ini.

Mukhtashor Fiqh Islami milik Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri ini diterjemahkan oleh Team Indonesia islamhouse.com dan diedit oleh Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohamma Latif, Lc.

Kitab ini ada 10 bab yang mana per bab menjelaskan permasalahan yang berbeda. Diantaranya adalah:

1. Bab pertama : Membahas tentang Tauhid dan Iman.
2. Bab kedua : Membahas tentang memahami Al-Qur'an As-Sunnah dalam keutamaan, Akhlak, Adab, Dzikir dan Doa.
3. Bab ketiga : Membahas tentang Ibadah.
4. Bab keempat : Membahas tentang Muamalah.
5. Bab kelima : Membahas tentang Kitab Faroidh.
6. Bab keenam : Membahas tentang Kitab Nikah.
7. Bab ketujuh : Membahas tentang Qishah dan Hudud.
8. Bab kedelapan : Membahas tentang Qadha'.
9. Bab kesembilan : Membahas tentang Kitab Jihad.
10. Bab kesepuluh : Berdakwah kepada Allah.

Di dalam bab-bab di atas akan ada lagi sub babnya yang dapat kalian lihat sendiri nanti di terjemahannya.

Download :


Bab 1 - 10 (Single Link)

Password : mastaj-info.blogspot.com
Read More

Wednesday, February 21, 2018

(Skripsi) Pengaruh Kompetensi Profesional Guru Terhadap Minat Belajar Peserta Didik Kelas VIII dalam Mata Pelajaran Fiqih di Mts Sunan Giri Mulung Driyorejo Gresik



ABSTRAK
Ismael, 2017. Pengaruh Kompetensi Profesional Guru Terhadap Minat Belajar Peserta Didik Kelas VIII Dalam Mata Pelajaran Fiqih di MTs Sunan Giri Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik. Skripsi, Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah, Institut Keislaman Abduallah Faqih (INKAFA) GRESIK. Pembimbing : H. Moh. Nadlelah B, S.P., M.SI.

Kata Kunci: Kompetensi Profesional Guru, Minat Belajar, Fiqih

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kompetensi Profesional Guru terhadap Minat Belajar Mata Pelajaran Fiqih. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Seberapa Baik kategori kompetensi profesional guru di MTs Sunan Giri Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik? (2) Seberapa Baik kategori minat belajar peserta didik kelas VIII dalam mata pelajaran fiqih di MTs Sunan Giri Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan rumus Product Moment.
(1) kompetensi profesional guru dimana guru mempunyai kemampuan suatu pekerjaan dimana dia harus memiliki keahlian dibidang pendidikan dalam mengajarnya. Latar belakang pendidikan akan mempengaruhi keberhasilan guru dalam mengajar dan sekaligus mempengaruhi minat belajar siswa. Guru memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang akan disampaikannya. (2) Minat belajar seseorang yang menampakan dirinya dalam beberapa gejala seperti: gairah, keinginan, perasaan suka untuk melakuakan proses perubahan tingkah laku melalui berbagai kegiatan yang meliputi mencari pengetahaun dan pengalaman.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Seberapa besar pengaruh dan kontribusi kompetensi profesional guru terhadap minat belajar peserta didik kelas VIII dalam mata pelajaran fiqih di MTs Sunan Giri Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik. Populasi yang diambil adalah siswa Kelas VIII MTs Sunan Giri Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik, yang jumlah responden 46 siswa.

Setelah data terkumpul dianalisa dengan menggunakan rumus product moment, dapat diambil kesimpulan bahwa kompetensi Profesional Guru di MTs Sunan Giri Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik, yang berada pada kategori tinggi ada 41%, berada pada kategori sedang ada 46% dan kategori rendah ada 13%. Minat belajar mata pelajaran fiqih pada peserta didik kelas VIII MTs Sunan Giri Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik yang berada pada kategori tinggi ada 57 %, berada pada kategori sedang ada 26%, dan kategori rendah ada 17%. Berdasarkan analisa selanjutnya dengan menggunakan rumus poduct moment di peroleh 0,739 dikonsultasikan dengan product moment atau n=1 pada taraf signifikan 5%= 0,291 dan pada taraf signifikan 1%= 0,376, ternyata nilai r berada di atas r tabel product moment, kemudian dengan menginterprestasikan hasil rxy dengan tabel interprestasi koefisien korelasi, yang mana rxy = 0,739 terletak diantara 0,60 - 0,799. sehingga hipotesis yang diajukan diterima. Dengan demikian untuk hipotesis yang berbunyi” Pengaruh Kompetensi Profesional Guru Terhadap Minat Belajar Peserta Didik Kelas VIII dalam Mata Pelajaran Fiqih di MTs Sunan Giri Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik adalah KUAT ”. Kemudian dengan menggunakan rumus koefisien diterminan dari hasil rxy, maka ditemukan hasil besaran kontribusi kompetensi profesional guru terhadap minat belajar peserta didik kelas VIII dalam mata pelajaran fiqih di MTs Sunan Giri Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik sebesar 54,61% dan sisanya 45,39% ditentukan oleh variabel lain.

Download : Mediafire | Googledrive
Password : tije-production.blogspot.co.id
Read More

(Skripsi) Keabsahan Pendapat Madzhab Ad-Dhohiri Tentang Mengumpulkan Dua Bersaudara Dalam Satu Ikatan Perkawinan



ABSTRAK
Sakirun Niam, Moh. 2017. Keabsahan Pendapat Madzhab Ad-Dhohiri Tentang Mengumpulkan Dua Bersaudara Dalam Satu Ikatan Perkawinan, Skripsi, Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syari’ah, Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Gresik. Dosen Pembimbing: MiftakurRohman, M.HI.

Kata Kunci:Keabsahan Pendapat, Madzhab Ad-Dhohiri, Ikatan Perkawinan.

Sekalipun ayat di atas telah menjelaskan tentangpoligami, akan tetapi dalam Islam masih timbul perbedaan-perbedaan pendapat disebabkan oleh penginterpretasian yang berbeda mengenai hukum asal poligami serta pendekatan pemahaman yang berbeda terhadap nash tentang poligami. Akan tetapi ada aturan-aturan tersendiri bagi orang yang hendak melakukan poligami dan ada orang-orang yang haram dikawin dan juga tidak boleh melakukan perkawinan dengan dua orang bersaudara sekaligus. Namun dalam masalah ini ada ulama yang memperbolehkan praktek yang demikian, yaitu Ulama Dhahiriyah yang dijelaskan dalam kitab Rahmah al-Ummah. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengangkat judul “Keabsahan Pendapat Madzhab Ad-Dhohiri Tentang Mengumpulkan Dua Bersaudara Dalam Satu Ikatan Perkawinan”.

Adapun pembahasan yang ingin dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pemikiran Madzhab Ad-Dhohiri tentang mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikatan perkawinan. (2) Bagaimana analisis Imam Empat Madzhab tentang mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikata perkawinan.

Adapun proses penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah Deskriptif Analisis, yaitu peneliti ingin menemukan fakta-fakta melalui data-data yang terkumpul, menginterpretasikan secara tepat sesuai dengan prosedur penelitian kemudian menganalisanya. Sedangkan jenis penelitian dalam penelitian ini adalah Penelitian Pustaka (Library Research)yakni penelitian yang menggunakan literatur kepustakaan yang dilakukan dan difokuskan pada pengkajian dan pembahasan-pembahasan yang diambil dari kitab: Madzhab Dhohiri yaitu: Al-Muhalla bi al-Atsar, Madzhab Hanafi: Roddu al-Mukhtar, Madzhab Maliki: Hasiyah ad-Dusuqi, Madzhab Syafi’i: Al-Majmu’, Madzhab Hambali: Al-Mugni ‘ala al-Mukhtasor al-Khiroqi, al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ ulama’.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:Pemikiran Madzhab Ad-Dhohiri  tentang mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikatan perkawinan tidak dapat dipertanggung-jawabkan karena tidak didukung dengan dalil atau alasan Selain itu, setelah kami mengklarifikasi dalam kitab ulama dhohiriyah karangan Ibnu Hazm “al-Muhalla bi al-Atsar” di sana diterangkan bahwasannya: Pengarang kitab atau Ibnu Hazm tidak memperbolehkan mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikatan perkawinan. Dengan demikian berarti para ulama dhohiriah sendiri saling berbeda pendapat dalam permasalahan tersebut. Selain itu, analisis Imam Empat Madzhab tentang mengumpulkan dua bersaudara dalam satu ikatan perkawinan. Mereka juga tidak memperbolehkan praktek seperti itu. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab karangan Imam Empat Madzhab tersebut.

Download : Mediafire | Googledrive
Password : tije-production.blogspot.co.id
Read More